ads

Ads

ads

Monday, October 29, 2018

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL ANTAR NEGARA

KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunianNya saya dapat mengerjakan tugas makalah Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Internasional Antar Negara.. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan semuanya yang telah memberikan sumbang sarannya untuk penyelesaian makalah ini. Saya menyadari bahwa makaah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya menerima kritik dan saran yang positif dan membangun dari rekan-rekan pembaca untuk penyempurnaan pada tugas makalah-makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Amin. Pematang Siantar, 29 Oktober 2018 ASP PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL ANTAR NEGARA Sengketa internasionala dapat dikatakann sebagai suatu konflik, dan dalam penyelesaiannya memiliki beberapa jalur, naik itu jalur damai maupun jalur kekerasan. Namun dalam menghadapp sengketa antar negara, biasanya negara-negara tersebut sebisa mungkin lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur damai. A. Pengertian Sengketa Internasional Setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai sengketa (dispute). Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann misalnya mengemukakan bahwa karakteristik sengketa hukum adalah sebagai berikut: 1. Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip-prinsip tertentu danaturan-aturan hukum internasional. 2. Pengaruh kepentingan vital negara seperti integritas teritorial. 3. Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untukmeningkatkan keputusan keadilan dan dukungan untuk hubunganinternasional yang progresif. 4. Sengketa terkait dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubahaturan yang ada. Selanjutnya pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut: 1. Interpretasi perjanjian. 2. Persoalan mengenai hukum internasional. 3. Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakanpelanggaran kewajiban internasional. 4. Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggarankewajiban internasional. B. Cara-cara Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional 1. Secara Damai a. Jalur Politik - Negosiasi Pada umumnya negosiasi merupakan cara yang pertama kali dan paling banyak digunakan pihak-pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa internasional mereka. Dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral, formal maupun informal dan tidak ada kewajiban untuk memilih prosedur ini dulu baru bisa menggunakan cara-cara lain. - Jasa Baik (Good Offices) Keterlibatan pihak ketiga dalam good offices tidak lebih dari mengupayakan pertemuan pihak-pihak bersengkata untuk berunding, tanpa terlibat dalam perundingan itu sendiri. Pihak ketiga ini sering juga disebut saluran tambahan komunikasi. - Mediasi Apabila dibandingkan dengan good offices maka keterlibatan pihak ketiga dalam mediasi sudah lebih besar. Dalam mediasi mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki kewenangan tertentu juga mendistribusikan proposal masing-masing pihak bersengketa. - Pencari Fakta (fact finding/Inquiry) Fungsi dari Inquiry adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampaiu fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain. - Konsiliasi (Conciliation) - Penyelesaian Melalui PBB - Penyelesaian Melalui Organisasi Regional b. Jalur Hukum - Jalur Arbitrase Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menurut hukum Internasional adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa antara negara-negara denganpenghargaan yang mengikat berdasarkan hukum. Sebagaimana halnya penyelesaian sengketa secara damai yang lain, prinsip sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini. - Pengadilan Internasional Pengadilan Internasional antara lain Internatinal Court of Justice (ICJ),Permanent Court of International of Justice (PCIJ), Internatinal Tribunal for the Law of the Sea, berbagai Ad Hoc Tribunal, juga Internatinal Criminal Court(ICC). Namun ICJ sering dianggap sebagai cara utama penyelesaian sengketa hukum antar negara. 2. Jalur Kekerasan a. Retorsi Retorsi yaitu tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang telah lebih dahulu melakukan tindakan yang tidak bersahabat dan ikan tindakan yang sah dimaksudkan untuk merugikan negara yang telah melakukan pelanggaran. b. Reprisal Reprisal yaitu sebagai upaya paksa oleh suatu negara terhadap negara lain, dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang ilegal atau tidak dibenarkan. c. Blokade Damai (pacific Blocade) Blokade damai dilakukan untuk memaksa negara yang diblokade agar memenuhi permintaan ganti rugi yang diderita negara yang memblokade. d. Embargo Embargo adalah larangan ekspor barang ke negara yang dikenaii embargo. e. Perang Perang bertujuan untuk menaklukan negara lawan sehingga negara yang kalah tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima syarat-syarat penyelesaian yang ditentukan oleh negara pemenang perang.   Kesimpulan Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa dalam sengketa internasional dalam penyelesaiannya memiliki banyak jalur. Baik itu jalur damai ataupun melalui jalur kekerasan. Penyelesaian melalui jalur damai terbagi dua yaitu melalui jalur politik dan juga melalui jalur hukum. Penyelesaian sengketa dengan cara ini lebih banyak digunakan karena cara ini lebih aman untuk dilakukan daripada melalui kekerasan. Namun jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai maka negara hanya untuk menjaga dan menahan diri dari tindakan-tindakan yang makin memperburuk situasi. Jika sengketa tersebut sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan jalan tersebut maka jalan terakhir adalah penyelesaian sengketa melalui jalur kekerasan atau penyelesaian secara tidak damai yang dapat berupa, perang, retorsi, blokade damai dan lain sebagainya.   Referensi Sefriani. 2010. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada

No comments:

LightBlog
LightBlog