ads

Ads

ads

Saturday, November 21, 2020

PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU (PKKMB) TAHUN 2019

 

PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU (PKKMB) TAHUN 2019

I.              LATAR BELAKANG

Dalam rangka menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Masa ini dapat dijadikan titik tolak pembinaan idealisme, penguatan rasa cinta tanah air, dan kepedulian terhadap lingkungan, juga dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan berintegritas. Kegiatan PKKMB diharapkan dapat menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Dengan kata lain melalui PKKMB memberikan bekal awal agar mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

PKKMB harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan momentum bagi mahasiswa baru untuk mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik. PKKMB juga diharapkan dapat menjadi penyadaran akan adanya hal-hal yang dapat menghambat studi mahasiswa baru termasuk bisa menghambat pencapaian tujuan nasional misalnya masalah radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, plagiarisme, korupsi, dan lainnya. Upaya peningkatan rasa persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan PKKMB. Selain itu PKKMB menjadi ajang penyadaran akan pentingnya pemahaman tentang globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang menuntut mahasiswa untuk menjadi orang-orang yang menghayati dan memiliki literasi data, literasi teknologi, dan literasi kemanusiaan serta kesiapan untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21. Kompetensi-kompetensi itu antara lain kemampuan berpikir nalar kreatif dan kritis, problem solving, terampil berkomunikasi, berkolaborasi, memahami bidang kerja dan pengembangan karirnya serta petingnya belajat sepanjang hayat.

Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggungjawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior, tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya. Maka perlu ditegaskan kembali bahwa penanggung jawab penyelenggaraan PKKMB adalah pemimpin perguruan tinggi, penyelenggaraan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi sementara unsur lain ikut mendukung dan membantu.

 

II.           LANDASAN

1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

3.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

III.        ASAS PELAKSANAAN

Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari:

1.    Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan;

2.    Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan

3.    Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

 

IV.        TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN

Tujuan umum PKKMB tahun 2019 adalah untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus.

A. Tujuan Khusus:

1.    Mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, bela negara, lingkungan dan bermasyarakat;

2.    Menanamkan komitmen terhadap 4 (empat) konsensus dasar hidup berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika);

3.    Memberikan pendidikan karakter khususnya nilai integritas, moral, etika, kejujuran, kepedulian, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan masyarakat;

4.    Mengenalkan sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, ko kulikuler dan ekstrakurikuler);

5.    Mendorong mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring, menjalin persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa dan dosen serta tenaga kependidikan;

6.    Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi;

7.    Mewujudkan kompetensi di era revolusi industri 4.0 diantaranya adalah kemampuan berpikir kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerjasama, dan

8.    Membentuk sikap dan perilaku yang dilandasi rasa cinta serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

B. Hasil yang Diharapkan:

1.    Memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;

2.    Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru

3.    Memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya dan pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; dan

4.    Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

 

V.            MATERI

Secara umum materi kegiatan PKKMB dapat dilaksanakan melalui:

1.    Pembinaan kesadaran bela negara Sebagai bagian dari upaya membangun sistem pertahanan negara dan merupakan upaya yang strategis dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku setiap warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara yang dilandasi cinta tanah air;

2.    Kehidupan berbangsa dan bernegara Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;

3.    Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu;

4.    Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0;

5.    Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia - Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia

­       Program membina mahasiswa melalui General Education yaitu sebuah pendekatan dalam pembelajaran yang menekankan keterkaitan antar cabang ilmu dalam rangka membangun basis yang lebih luas dalam keilmuan dengan saling berdialog antara mahasiswa dari berbagai macam disiplin ilmu.

­       Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama, norma kehidupan kampus, plagiarisme, pencegahan kekerasan seksual di kampus, dan terampil serta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial

­       Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, dan anti narkoba

­       Kiat sukses/motivasi belajar di perguruan tinggi (akademik dan non akademik) serta menggali prospek dan peluang kerja setelah lulus dari perguruan tinggi

­       Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi

­       Kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.

6.    Kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi. Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanan yang disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini.

 

VI.    PELAKSANAAN

A.  Bentuk, Tempat, dan Waktu

1.    Bentuk Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, dan/atau praktik langsung dengan memanfatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.

2.    Tempat Tempat penyelenggaraan adalah di lingkungan perguruan tinggi.

3.    Waktu Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) hari, dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00.

B.  Peserta Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru atau mahasiswa yang belum pernah mengikuti PKKMB.

C.  Organisasi Kepanitiaan Kegiatan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah koordinasi pemimpin perguruan tinggi bidang kemahasiswaan dan bertanggung jawab kepada pemimpin perguruan tinggi.

D.  Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan ini didanai oleh perguruan tinggi masing-masing. Pertanggung jawaban keuangan oleh pemimpin perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.

 

VII. PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI

A.    Pengawasan Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu.

B.     Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaraan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. Bagi peserta yang mengikuti PKKMB secara tuntas mendapatkan sertifikat dengan ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi.

C.     Sanksi Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.

 

  VIII. PENUTUP

Pada dasarnya pelaksanaan panduan PKKMB di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi, serta siap menghadapi tantangan masa depan. Panduan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, dan disesuaikan dengan karakteristik perguruan tinggi masing-masing.

No comments:

LightBlog
LightBlog