PANDUAN UMUM PENGENALAN
KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU (PKKMB) TAHUN 2019
I.
LATAR
BELAKANG
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa
baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta
mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan
memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi
maka dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Masa
ini dapat dijadikan titik tolak pembinaan idealisme, penguatan rasa cinta tanah
air, dan kepedulian terhadap lingkungan, juga dalam rangka menciptakan generasi
yang berkarakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan
berintegritas. Kegiatan PKKMB diharapkan dapat menjadi wahana penanaman 5
(lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani,
Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu.
Dengan kata lain melalui PKKMB memberikan bekal awal agar mahasiswa kelak akan
menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak,
cinta tanah air, dan berdaya saing global.
PKKMB harus direncanakan secara
matang agar dapat dijadikan momentum bagi mahasiswa baru untuk mendapat
informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang
akademik maupun non-akademik. PKKMB juga diharapkan dapat menjadi penyadaran
akan adanya hal-hal yang dapat menghambat studi mahasiswa baru termasuk bisa
menghambat pencapaian tujuan nasional misalnya masalah radikalisme, terorisme,
penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, plagiarisme, korupsi, dan lainnya.
Upaya peningkatan rasa persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air diwujudkan
dalam bentuk kegiatan-kegiatan PKKMB. Selain itu PKKMB menjadi ajang penyadaran
akan pentingnya pemahaman tentang globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang
menuntut mahasiswa untuk menjadi orang-orang yang menghayati dan memiliki
literasi data, literasi teknologi, dan literasi kemanusiaan serta kesiapan
untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21. Kompetensi-kompetensi
itu antara lain kemampuan berpikir nalar kreatif dan kritis, problem solving,
terampil berkomunikasi, berkolaborasi, memahami bidang kerja dan pengembangan
karirnya serta petingnya belajat sepanjang hayat.
Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan
yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggungjawab pemimpin
perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi menyerahkan
kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior, tanpa ada proses pembimbingan
dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi tidak
diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi
masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan
oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya
korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan
ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya. Maka
perlu ditegaskan kembali bahwa penanggung jawab penyelenggaraan PKKMB adalah
pemimpin perguruan tinggi, penyelenggaraan dilakukan oleh pemimpin perguruan
tinggi sementara unsur lain ikut mendukung dan membantu.
II.
LANDASAN
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi.
3. Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
III.
ASAS
PELAKSANAAN
Asas pelaksanaan PKKMB
terdiri dari:
1. Asas
keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara
terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai
informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan;
2. Asas
demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua
pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat
dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan
3. Asas
humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan
yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
IV.
TUJUAN
DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
Tujuan umum PKKMB tahun 2019 adalah
untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat
beradaptasi dengan lingkungan kampus.
A. Tujuan Khusus:
1. Mengenalkan
arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, bela negara, lingkungan dan
bermasyarakat;
2. Menanamkan
komitmen terhadap 4 (empat) konsensus dasar hidup berbangsa dan bernegara
(Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika);
3. Memberikan
pendidikan karakter khususnya nilai integritas, moral, etika, kejujuran,
kepedulian, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan
masyarakat;
4. Mengenalkan
sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta kegiatan pembelajaran dan
kemahasiswaan (kurikuler, ko kulikuler dan ekstrakurikuler);
5. Mendorong
mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring, menjalin persahabatan
dan kekeluargaan antar mahasiswa dan dosen serta tenaga kependidikan;
6. Memotivasi
dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi;
7. Mewujudkan
kompetensi di era revolusi industri 4.0 diantaranya adalah kemampuan berpikir
kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerjasama, dan
8. Membentuk
sikap dan perilaku yang dilandasi rasa cinta serta pengabdian kepada bangsa dan
negara.
B. Hasil yang Diharapkan:
1. Memahami
dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan
tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
2. Meningkatnya
kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru
3. Memahami
arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya dan pendidikan karakter bagi
pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; dan
4. Terciptanya
persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga
kependidikan.
V.
MATERI
Secara umum materi kegiatan PKKMB
dapat dilaksanakan melalui:
1. Pembinaan
kesadaran bela negara Sebagai bagian dari upaya membangun sistem pertahanan
negara dan merupakan upaya yang strategis dalam rangka menumbuhkan sikap dan
perilaku setiap warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara yang dilandasi
cinta tanah air;
2. Kehidupan
berbangsa dan bernegara Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhineka Tunggal Ika;
3. Pembinaan
gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri,
dan bersatu;
4. Perguruan
tinggi di era revolusi industri 4.0;
5. Sistem
Pendidikan Tinggi di Indonesia - Pengenalan sistem pendidikan tinggi di
Indonesia
Program
membina mahasiswa melalui General Education yaitu sebuah pendekatan dalam
pembelajaran yang menekankan keterkaitan antar cabang ilmu dalam rangka
membangun basis yang lebih luas dalam keilmuan dengan saling berdialog antara
mahasiswa dari berbagai macam disiplin ilmu.
Pengenalan
nilai budaya, etika, tata krama, norma kehidupan kampus, plagiarisme,
pencegahan kekerasan seksual di kampus, dan terampil serta bijak dalam
berkomunikasi melalui media sosial
Pencegahan
dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba,
dan anti narkoba
Kiat
sukses/motivasi belajar di perguruan tinggi (akademik dan non akademik) serta
menggali prospek dan peluang kerja setelah lulus dari perguruan tinggi
Materi
lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan
tinggi
Kegiatan
kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
6. Kesadaran
lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi. Perguruan
Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanan yang
disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan
tetap berpedoman pada panduan ini.
VI. PELAKSANAAN
A. Bentuk,
Tempat, dan Waktu
1. Bentuk
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi,
tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi
kasus, dan/atau praktik langsung dengan memanfatkan media kreatif/teknologi
informasi yang familiar dengan generasi milenial.
2. Tempat
Tempat penyelenggaraan adalah di lingkungan perguruan tinggi.
3. Waktu
Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) hari, dimulai pada pukul
07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00.
B. Peserta
Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru atau mahasiswa
yang belum pernah mengikuti PKKMB.
C. Organisasi
Kepanitiaan Kegiatan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan
melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah
koordinasi pemimpin perguruan tinggi bidang kemahasiswaan dan bertanggung jawab
kepada pemimpin perguruan tinggi.
D. Pendanaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan ini didanai oleh perguruan tinggi
masing-masing. Pertanggung jawaban keuangan oleh pemimpin perguruan tinggi, dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi
masing-masing.
VII.
PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin,
dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu.
B. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program
sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi,
termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaraan
kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri
dan unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang dianggap
perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan
cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. Bagi peserta yang
mengikuti PKKMB secara tuntas mendapatkan sertifikat dengan ditandatangani oleh
pemimpin perguruan tinggi.
C. Sanksi
Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
VIII. PENUTUP
Pada dasarnya pelaksanaan panduan PKKMB
di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya proses percepatan adaptasi dan
pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi, serta
siap menghadapi tantangan masa depan. Panduan ini disampaikan kepada seluruh
pihak yang terkait untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan
kampus bagi mahasiswa baru, dan disesuaikan dengan karakteristik perguruan
tinggi masing-masing.
No comments:
Post a Comment