SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, telah disepakati bersama antara:
1. JOJOJO,
beralamat Jl. Dr. Mansyur, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK
PERTAMA.
2. HENDRA GINTING
SUKA, beralamat Jl. Kapten Muslim/Budi Luhur No. 34 Medan Helvetia, selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Kedua
belah pihak dengan ini telah saling setuju dan mufakat untuk membuat suatu
perjanjian sewa/kontrak bangunan Rumah dengan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syrata di bawah ini:
PASAL 1
Rumah Yang Disewakan
Yang dimaksud
Bangunan Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini adalah sebuah bangunan Rumah
yang terletak di Jl. Kapten Muslim/Budi Luhur Kota Medan lengkap dengan
instalasi listrik dari PLN dan Air dari PDAM. Dimana dalam satu rumah hanya
diperbolehkan 4 orang saja.
PASAL 2
Jangka Waktu
Jangka waktu
sewa Bangunan Rumah seperti tersebut dalam pasal 1 di atas berlaku untuk 1
(satu) tahun mulai ( ) sampai dengan ( ).
PASAL 3
Harga Sewwa dan Cara Pembayaran
Harga sewa
selama jangka waktu seperti dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebesar Rp.
11.000.000,-/12.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibayarkan pada
saat perjanjian ini ditandatangani. Pajak di tanggung Pihak Pertama.
PASAL
4
Tanggung
Jawab Masing-Masing Pihak
a. PIHAK KEDUA
wajib membayar tagihan rekening listrik setiap bulan, untuk pemakaian selama
jangka waktu ( ) sampai dengan ( ).
b. Biaya
kebersihan, sebesar Rp. 25.000 setiap bulannya selama jangka waktu sewa/kontrak
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
c. Pajak bumi dan
bangunan menjadi kewajiban dari PIHAK PERTAMA.
d. PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memelihara apa yang disewakan/dikontrakkan dengan
sebaik-baiknya dan mempergunakannya menurut sifat dan peruntukannya, yaitu
sebagai layaknya rumah.
e. Apabila timbul
atau terjadi kerusakan atas Bangunan Rumah tersebut pada Pasal 1, yang bukan
diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memperbaikinya
agar PIHAK KEDUA dapat mempergunakan bangunan rumah sebagaimana mestinya.
f. Segala perbuatan
dan kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA di bangunan rumah tersebut pada
pasal 1 selama masa sewa di luar tanggung jawab oleh PIHAK PERTAMA.
g. Apabila ada
kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka segala biaya
perbaikan pembangunan yang menjadi beban PIHAK KEDUA.
h. Apabila selama masa
sewa PIHAk KEDUA menunggak pemakaian sarana air, dan listrik maka seluruh biaya
penyambungan kembali dan pembayaran seluruh biya tunggakan ditanggung oleh
PIHAK KEDUA.
i.
Hak sewa menyewa dapat dialihkan kepada PIHAK KEDUA
kepada PIHAK LAIN dikemudian hari tanpa ada penambahan biaya sewa/kontrak dan
ketentuan lainnya. Pemberitahuan pengalihan hak sewa kepada PIHAK LAIN harus
dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2
minggu sebelum ditempati.
j.
PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa bangunan
rumah tersebut pada pasal 1 adlaah benar hak miliknya dan mempunyai hak untuk
menyewakan bangunan rumah tersebut.
k. PIHAK PERTAMA
menyatakan dan menjamin bahwa selama perjanjian ini berlaku PIHAK KEDUA dapat
mempergunakan bangunan rumah tersebut pada Pasal 1 dengan tidak mendapat
gangguan dari pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada PIHAK PERTAMA,
ahli warisnya atau siapa saja yang menyatakan memiliki hak atas tanah dan
bangunan rumah tersebut.
PASAL
5
Saat
Berakhirnya Jangka Waktu
a. Atas persetujuan
kedua belah pihak perjanjian sewa/kontrak bangunan rumah ini dapat diperpanjang
lagi dengan harga sewa/kontrak dan jangka waktu yang akan ditentukan dikemudian
hari. Dengan ketentuan PIHAK KEDUA harus memberitahukan keinginan memperpanjang
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa sewa/kontrak berakhir.
b. Apabila masa
sewa/kontrak berakhir dan tidak ada maksud memperpanjang masa sewanya, maka
PIHAK KEDUA akan menyerahkan bangunan rumah tersebut pada pasal 1 dalam keadaan
baik dan bersih.
c. Apabila masa sewa/kontrak
berakhir dan tidak ada maksud memperpanjang masa sewanya, maka PIHAK PERTAMA
akan member tambahan waktu 1 (satu) minggu setelah masa sewa/kontrak dan
apabila PIHAK KEDUA tetap menghungi bangunan rumah tersebut pada Pasal 1, maka
PIHAK PERTAMA berhak meminta bangunan yang berwenang untuk melaksanakan
pengosongan rumah tersebut.
PASAL
6
Perselisihan
Apabila terdapat perbedaan
atau sengketa mengenai perjanjian ini maka akan diselesaikan dengan musyawarah
dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri Kota Medan.
PASAL 7
Lain-Lain
a. PIHAK KEDUA
tidak diperkenankan merubah atau menambahkan pada apa yang disewakan tanpa
persetujuan/ijin atau sepengetahuan dari PIHAK PERTAMA.
b. Jika ijin
perubahan/penambahan dibebankan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak
berhak meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan pada waktu berakhir masa
sewa/kontrak.
PASAL 8
Penutup
Demikian surat
perjanjian sewa/kontrak ini disetujui dan ditandatangani di atas materai yang
cukup oleh kedua belah pihak, dibuat rangkap dua dan masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
|
PIHAK KEDUA
( )
|
Medan, /
PIHAK PERTAMA
( HENDRA GINTING
SUKA)
|



No comments:
Post a Comment